Rabu, 25 Juni 2014

Buruh Domestik Separah Kasus TKI



BATAM, KOMPAS.com - Permasalahan buruh di dalam negeri sama parah dan seriusnya dengan berbagai kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Bentuk permasalahan yakni eksploitasi, ternyata juga dialami tenaga kerja di dalam negeri. Ada persoalan di negara ini di mana apa yang dialami pekerja dalam negeri sama seriusnya dengan yang dialami TKI di luar negeri. "Ini terjadi karena jaminan perlindungan yang menjadi tanggung-jawab negara masih sangat lemah," kata Anggota Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Ridha Saleh, Kamis (7/7/2011).
Contoh kasus terakhir adalah penganiayaan terhadap sejumlah pembantu rumah tangga di tempat penampungan PT Tugas Mulia, sebuah agen penyalur pembantu rumah tangga di Batam. Kasus ini terungkap setelah sebagian pembantu rumah tangga lari dari tempat penampungan pada 19 Juni. Fakta yang dihimpun Komnas HAM pasca kejadian, menurut Ridha, setidaknya ada empat hal yang semuanya bermuara pada praktik eksploitasi. Hal itu meliputi perampokan terhadap hak-hak buruh, tindak kekerasan, tindak asusila, dan adanya kasus tenaga kerja meninggal dunia.
Sebanyak sembilan tenaga kerja yang lari dari PT Tugas Mulia telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Sembiring dan Hodi alias Asiong, masing-masing adalah sopir dan tangan kanan bos PT Tugas Mulia.  
"Tidak menutup kemungkinan, praktik eksploitasi seperti ini juga terjadi di perusahaan-perusahaan lain baik di Batam maupun di kota-kota lainnya," kata Ridha.
Berdasarkan catatan Kompas, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di sebagian perusahaan galangan kapal di Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja. Contohnya berupa upah rendah, tunjangan nihil, Jamsostek tak jelas, dan status kontrak dilestarikan dengan cara buruh diping-pong dari perusahaan subkontraktor satu ke perusahaan subkontraktor lainnya.
Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli menyatakan, terjadi ketimpangan antara tuntutan dan risiko kerja di satu sisi dengan imbalan di sisi lain. Buruh di mata perusahaan hanya dinilai sebagai mesin produksi sehingga biayanya harus ditekan seminimal mungkin.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari, menyatakan, telah terjadi eksploitasi dan perdagangan terhadap buruh galangan kapal. Lemahnya pengawasan mulai dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyebabkan pelanggaran terus terjadi.
"Bahkan saya berani bilang, telah terjadi perbudakan atas buruh galangan kapal. Dan ini dilakukan secara serentak oleh berbagai oknum yang mencari keuntungan pribadi," kata Riky.

Berdasarkan keterangan permasalahan buruh seperti kasus di atas, maka analisis yang saya dapatkan yaitu minimnya pengawasan dari komnas HAM dalam mengawasi nasib para pekerja khususnya di Indonesia ini, pengawasan dari komnas HAM sebaiknya dimulai dari mengawasi lembaga penyalur tenaga kerjanya terlebih dahulu apakah lembaga itu sudah memenuhi syarat yang sudah di tentukan kemudian baru mengawasi dan menyeleksi para pekerja dan membekali mereka dengan keahlian dibidangnya, dan aparat kepolisian hendaknya untuk tidak memandang bulu dalam mengawasi dan menjaga masyarakat. Hak buruh di Indonesia diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 (UUK no. 13 th. 2003). Hak buruh diantaranya adalah  Hak Atas Upah Layak (Manusiawi) Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, hal ini tertuang dalam perlindungan undang-undang perburuhan tentang pengupahan PP No. 8 tahun 1981 dan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Hak Atas Jaminan Sosial, Jaminan sosial diberikan kepada seseorang atas resiko sosial yang dialaminya karena bekerja. Jaminan sosial tersebut meliputi: Jaminan Pelayanan Kesehatan, Kecelakaan, Hari Tua, perlindungan hokum dan lain sebagainya. Hak Waktu Istirahat dan Cuti Setiap pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat. Waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Senin, 16 Juni 2014

vclass susunan staff



PRETEST : Apa saja yang perlu diperhatikan pada saat memilih anggota tim proyek? Jelaskan. 
Hal yang harus di perhatikan saat memilih anggota tim proyek yaitu :
  •          Project Manajer
Seseorang yang memiliki komunikasi dengan baik, memiliki pengetahuan tentang manajemen proyek, kemampuan berorganisasi dan kemampuan teknik.
  •           Pimpinan Project
Memiliki pendirian, dapat mengingat detail keseluruhan proyek tersebut, dan memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.Pimpinan proyek akan memimpin keseluruhan wawancara dengan user dan menjadi
pengawas harian bagi programmer.
  •           Programmer
Memiliki kemampuan dibidang programmer dan pengalaman dibidang programmer.
  •          Programmer Ahli
Dapat membuat program-program yang rumit.
  •           Programmer Pemula
Memiliki keahlian komunikasi tim dan komunikasi manajemen.

POSTEST : Jelaskan tugas masing-masing anggota tim proyek.

Tugas masing-masing anggota tim proyek :
  •           Project Manajer
Menentukan apakah sebuah proyek dapat dikerjakan atau tidak dan mengatur anggota tim lainnya sesuai dengan jalannya proyek.
  •           Pimpinan Proyek
Pekerjaan Pimpinan Proyek bersifat teknis dan harus mengingat detail dari keseluruhan proyek.
  •           Programmer
Membuat program sesuai dengan kebutuhan proyek
  •           Programmer Ahli
Membantu para programmer dalam membuat program untuk suatu proyek.
  •           Programmer Pemula
Bekerja sama dengan tim programmer dalam pembuatan sistem yang dibutuhkan oleh proyek.
 

Fuji's blog:) © 2010 Web Design by Ipietoon Blogger Template and Home Design and Decor